Sehubungan dengan telah di berlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023,bank Perekonomian Rakyat kini menjadi istilah baru untuk BPR. Perubahan ini tertulis dalam UU Nomor 4 tahun 2023 ( Undang Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan upaya memaksimalkan fungsi literasi dan intermediasi perbankan.
Ilustrasi perubahan nama BPR
Perubahan nama dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali peranan BPR sebagai penggerak roda perekonomian Indonesia, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah. BPR dianggap naik kelas tidak hanya memberikan kredit semata, namun telah berkontribusi dalam membangkitkan perekonomian nasional bersama-sama dengan bank umum.
Juga sekaligus dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing perbankan.
Perubahan istilah BPR menjadi perekonomian membuat ruang kerja BPR menjadi lebih luas. Karena selama ini stigma BPR hanya melayani urusan kredit, padahal BPR juga melayani layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan deposito. Bahkan juga bisa fungsi digitalisasi layanan, inklusi keuangan hingga edukasi ke masyarakat.
Sebelumnya, BPR merupakan akronim dari Bank Perkreditan Rakyat yang secara fungsional hanya sebatas menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Namun, kegiatan-kegiatan seperti penetrasi pasar modal, transfer dana, dan penukaran valuta asing belum dapat diakomodir oleh BPR.
Namun setelah BPR berubah menjadi Bank Perekenomian Rakyat, maka secara kontekstual BPR dianggap mampu mengakomodir sektor ekonomi secara lebih luas. Di dalam UU Nomor 4 tahun 2023 secara tegas menyebutkan bahwa meskipun BPR memiliki fungsi tambahan yaitu sebagai penyedia kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).Namun bagaimanapun BPR tetap dilarang untuk melakukan kegiatan usaha atau transaksi dalam valuta asing. Di sisi lain, UU Nomor 4 tahun 2023 juga membahas terkait akuisisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh BPR. Pada prinsipnya, ketika LKM berhasil diakuisisi oleh BPR, maka entitas penggabungan tersebut wajib berubah menjadi BPR.
Dengan perubahan nama, fungsi dari BPR semakin dikuatkan dengan memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing serta transfer dana.
Walaupun demikian pengaturan perizinan, pengawasan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi terhadap penukaran valuta asing yang dilakukan Bank Perekonomian Rakyat tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang nantinya dapat menopang perekonomian Indonesia. Selain itu Bank Perekonomian Rakyat juga memiliki peluang untuk memasuki pasar modal.
dengan memperingati hari BPRBPRS SeIndonesia dengan mengungsung perubahan nama BANK PEREKONOMIAN RAKYAT dengan motto Tumbuh lebih kuat Transformasi lebih Cepat,maka dengan perubahan nama tersebut bisa membuat BPR lebih dikenal luas oleh masyarakat.